[Fiqh] Hukum wanita haidh baca Quran
Soal: Hukum wanita haidh membaca atau menyentuh Al-Qur'an? Jawab: Dari pertanyaan tersebut ada 2 poin: 1. Hukum membaca al Qur'an bagi wanita haidh 2. Hukum memegang al Qur'an bagi wanita haidh Kita akan membahas satu persatu: 1. Membaca al Qur'an bagi wanita haidh Jumhur ulama berpendapat diharamkan membaca Al-Quran bagi wanita haid sebelum dia suci. Tidak ada pengecualian, melainkan hanya untik bacaan dzikir dan do'a , tidak ditujukan untuk membaca Al-Quran. Seperti bacaan bismillahrrahmaanirrahim, inna lillah wa inna ilaihi raajiun, rabbanaa aatina fiddunya hasanah… dst. Sebagaimana zikir dan doa lainnya yang terdapat dalam Al-Quran. Pendapat mereka yang melarang hal tersebut dilandasi dengan dalil; Apa yang diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bersabda, " ﻻ ﺗﻘﺮﺃ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﻭﻻ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﺷﻴﺌﺎً ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ " ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ، ﺭﻗﻢ 131 ) ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ، ﺭﻗﻢ 595 ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ 1/117 ﻭﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ، 1/89 )